Zona Berita Online, Jakarta - Terkait kasus korupsi Wisma Atlet, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Jeffrey Manuel Rawis sebagai saksi. Namun belakangan beredar kabar, KPK telah salah memeriksa orang.
Jeffery merupakan Kepala Lembaga Kantor Berita Negara Antara Biro Riau. Sementara Jeffery yang dimaksud KPK untuk pemeriksaan kasus tersebut kabarnya bukan dia.
Jika terbukti KPK salah panggil, menunjukkan bahwa lembaga tersebut bekerja tidak professional. Tidak mudah memanggil seseorang sebagai saksi, butuh penyelidikan lebih lanjut mengenai keterkaitan orang tersebut, apalagi sampai terjadi salah panggil akibat persamaan nama.
"Saya bingung mengapa KPK bisa salah panggil orang. Soalnya, untuk memanggil orang harus diselidiki terlebih dahulu kaitannya dalam kasus tersebut, karena ini berkaitan dengan nama baik orang tersebut. Jika terbukti maka kinerja KPK tidak professional," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Selasa (8/5)..
Dalam fakta persidangan Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu, Mindo Rosalina Manulang membeberkan soal danaRp10 miliar yang digelontorkan perusahaan Grup Permai ke anggota DPR. Sebanyak Rp5 miliar dari jumlah tersebut diberikan kepada Angelina Sondakh melalui perantaraan Jeffery.
Penyidik, kata Jeffery, menanyakan soal hubungannya dengan Angie. Ia mengakui masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan mantan Putri Indonesia itu. Namun Jeffery membantah pernah menerima uang Rp5 miliar dari Angie.
Menurutnya, kedekatannya dengan politikus Partai Demokrat itu sebagai hal yang lumrah. "Saya kan liputannya di DPR jadi bisa. Sama seperti teman-teman lainnya lah," kata dia usai menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Jeffery diketahui meliput di DPR sejak 2007. Terkait dengan kesaksian Rosa di persidangan, ia mengaku, "Saya tidak tahu, tidak kenal nama-nama itu.