Delapan Anggota Geng Motor Pengeroyok Polisi Diringkus

Zona Berita Online, Bandung - Delapan anggota geng motor diringkus Satreskrim Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, Senin (7/5), karena terlibat berbagai tindak kejahatan di sejumlah wilayah di Karawang, termasuk pengeroyokan terhadap personel Kepolisian Sektor Cibuaya. Dari tangan anggota geng motor itu polisi menyita sebilah parang dan lima sepeda motor.

Pengeroyokan dilakukan saat aparat Polsek Cibuaya menggelar razia untuk mencari anggota geng motor di tempat kos mereka. Selain dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, kedelapan anggota geng motor ini juga dikenai pasal pengeroyokan.

Sementara di Garut, Jawa Barat, Senin (7/5), tiga anggota geng motor XTC ditangkap polisi saat mencuri sepeda motor di kawasan Cidatar, Pasirwangi. Ketiganya berhasil ditangkap karena terjatuh saat membawa lari sepeda motor hasil curian. Salah seorang di antaranya terpaksa ditembak karena berupaya melarikan diri.

Dalam pemeriksaan, ketiga anggota geng motor ini mengaku sudah lebih tiga kali mencuri sepeda motor di beberapa tempat di Garut.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Like Box