Zona Berita Online, Medan - Petugas Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim Poldasu menahan pengusaha PT Rendi Permata Raya (PT.RPR), Dermawan Sahli alias Asen (36) warga Komplek Cemara Hijau Blok DD No.8, Desa Sampali, Kec Percut Sei Tuan dengan sangkaan membeli BBM bersubsidi untuk perusahaan dan melakukan penimbunan.
Dermawan Sahli alias Asen ditangkap dalam suatu penggerebekan diareal perkebunan PT RPR di Desa Pasar Singkuang-1, Kec Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina. Dari shawmill Subari, yang juga milik PT RPR, petugas menemukan dan menyita 700 liter BBM sebagai barang bukti.
Penggerebekan PT RPR dan shaw mill Subari yang dilakukan Subdit IV/Tipidter, beberapa hari lalu dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu, Kombes Pol.Drs Sadono Budi Nugroho,SH.Dalam penggerebekan itu, lima karyawan PT RPR seperti Humas Zulfikar, pemegang dokumen Ayuk, Manager Sawmill Asen dan penjaga gudang marga Barus serta Kalion perwakilan IPK Subari, diperiksa di Polsek Muara Batang Gadis, sedangkan Dermawan Sahli alias Asen diboyong ke Mapoldasu dan dilakukan penahanan.
Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol.Drs Sadono Budi Nugroho,SH, kepada wartawan mengatakan, awalnya pihaknya berencana melakukan penyelidikan dugaan illegal logging yang dilakukan PT PRP, sehubungan adanya laporan masyarakat. Bahkan, kata Sadono, PT RPR sudah lama menjadi TO (Target Operasi). Namun, setelah turun kelokasi, dugaan perambahan hutan atau illegal logging belum ditemukan.
Ternyata, setelah shaw mill Subari yang juga berada di areal perkebunan PT RPR itu digerebek, ditemukan timbunan BBM, kisaran 700 liter. “Asen kita tahan terkait BBM, yang mana, BBM dibeli dengan harga Subsidi, padahal menurut peraturan, perusahaan tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi,” kata Sadono.
Sadono mengatakan, awalnya, Asen mengaku bahwa BBM itu diperoleh dari PT Pertamina. Namun, setelah dikoordinasikan dengan pihak PT Pertamina, diperoleh keterangan, bahwa PT Pertamina tidak ada memberikan BBM Subsidi kepada PT RPR. “Dia (Asen red) sempat berkelit, namun akhirnya dia mengakui telah membeli BBM Subsidi. Karenanya, dia kita tahan,”jelasnya. Pihaknya juga masih menyelidiki asal pembelian BBM tersebut dan BBM itu kini dititipkan di Polsek Muara Batang Gadis.
Berdasarkan keterangan Asen, sambung Sadono Budi Nugroho, perbulan, PT RPR memperoleh 8000 liter BBM subsidi, yang digunakan untuk operasional perusahaan seperti shaw mill, bulldozer, shinsaw, untuk pengangkutan kayu dan lainnya. Areal PT RPR seluas ribuan hektar, sebagian sudah ditanami pohon kelapa sawit.
Hutan
Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol.Drs Sadono Budi Nugroho,SH mengatakan, terkait dugaan perambahan hutan, pihaknya belum menemukan. Namun, masih dalam penyelidikan. “Untuk sementara ini, kita belum menemukan adanya perambahan hutan karena PT RPR memiliki IPK (Izin Pemanfaatan Kayu). Namun, akan terus kita telusuri,” katanya.
Dia mengakui, diareal perusahaan itu, ditemukan timbunan kayu log berdiamater besar. Bahkan, ada yang sudah lama ditebang dan mulai membusuk maupun yang baru ditebang. Dan banyak juga kayu yang sudah diolah di shaw mill.
“Memang, kita menemukan timbunan kayu log berukuran besar namun kita tidak bisa menyatakan itu illegal logging karena mereka memiliki izin,” terang Sadono.
Sementara menurut keterangan diperoleh, pada 24 Juli 2008 Kadishutbun Madina yang saat itu dijabat Mussadad Daulay menerbitkan Surat peringatan No. 525/141/Hutbun/V.2/2008 kepada PT RPR, agar mengurus dan mendapatkan IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) sebelum melakukan penebangan dan landclearing.
Namun, management Pt Rendi yang dipimpin pemiliknya Kassigi dan Hendro Tandiono tak perduli, lantas menebang kayu sampai merusak DAS (Daerah Aliran Sungai) Aek Siriam Gadang. Bahkan areal yang masih berbentuk hutan penuh tegakan kayu rimba alam, banyak yang dibersihkan dengan cara melakukan pembakaran. Yang mana sisa pembakaran hutan tersebut masih terlihat dilokasi.