Zona Berita Online, Jakarta - Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winayasa Benjamin, terancam hukuman maksimal 5 Tahun penjara. Ancaman hukuman itu disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Para terdakwa adalah Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie (39), yang merupakan istri Sher Muhammad Febry Awan alias Febry terdakwa pelaku kasus penusukan terhadap Raafi di klub Shy Roof Top, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 5 November lalu.
Sedangkan lima terdakwa lainnya adalah Maratoga alias Toga, Helmy, Fajar Eddy Putra alias Bacol alias Babi, Ali Abel bin Hasan Basalamah, Robby Syarif alias Robby alias Oby.
"Keenamnya diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut," kata Jaksa Indra Hidayanto dalam persidangan.
Penuntut Umum dalam dakwaan menjelaskan, saat itu terdakwa Connie terjatuh ke dance floor karena bersenggolan, dan didorong oleh Raafi Aga Winasya dan Muhammad Kamal Hafiz. Kemudian terdakwa Toga dan Ali Abel memukul korban dengan tangan mengepal.
"Kemudian Sher (Febry) datang, dan (diduga) melakukan penusukan terhadap Raafi. Setelah ditusuk, Connie dan Fajar, Helmy dan Robby kemudian mendorong Raafi hingga terjatuh," ucapnya.
Raafi kemudian dibawa oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Siaga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan.
Akibat perbuatan keenam terdakwa, Raafi Aga menderita luka lebam di punggung dan pinggang. Aksi kekerasan secara bersama-sama itu diduga memperparah luka tusukan yang dialami oleh Raafi Aga.
Majelis hakim yang dipimpin Pranoto menyatakan enam terdakwa menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penganiayaan yang dimaksud adalah ketika terdakwa memukul dan mendorong-dorong Raafi Aga Winasya sehingga mengalami luka lebam di tubuhnya," ucap JPU.
Selain itu keenam terdakwa juga didakwa melakukan tindakan penganiayaan seperti diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyikapi dakwaan Penuntut Umum, pengacara terdakwa Muara Karta menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak adil. Pasalnya, keenam terdakwa tidak dapat dijerat dengan dakwaan yang sama. Jaksa juga dinilai hanya menyamarkan saksi menjadi terdakwa. Untuk itu pihaknya siap mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (15/5) dengan agenda tanggapan terdakwa terhadap dakwaan atau eksepsi dari keenam terdakwa.
Seperti diketahui peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh enam terdakwa terhadap mendiang Raafi Aga Winasya Benjamin, terjadi di Lounge Shy Rooftop Kemang, Jakarta. Peristiwa terjadi pada Sabtu 5 November 2011 pukul 02.00 WIB.